Kasus korupsi BPPD Sidoarjo dengan tersangka Gus Mudhlor, KPK periksa staf Bupati
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi terkait pengembangan kasus pemotongan dana di BPPD dengan tersangka Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Elshinta.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi terkait pengembangan kasus pemotongan dana di BPPD dengan tersangka Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya memanggil satu orang saksi untuk diperiksa di polda jatim.
Saksi tersebut adalah, Ahmad Masruri merupakan staff Bupati Sidoarjo.
“Hari ini (3/6) bertempat di Polda Jatim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, ACHMAD MASRURI(Staf Bupati Sidoarjo) ,” ujar Ali kepada Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (3/6).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa 6 Mei 2024 lalu.
Penahanan dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan intensif pajak di Pemkab Sidoarjo.
Dalam keterangan persnya wakil ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Gus Muhdlor selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan pemkab.
Dia membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang mengatur 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.
Menurut Tanak, aturan tersebut dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Besaran potongan antara 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima, selama 2023 sendiri mencapai dua koma tujuh miliar rupiah.
Atas penetapan tersangka tersebut, kini Gus Muhdlor tengah mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri jakarta selatan.